PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 22
(1) IPP digunakan untuk pelaksanaan penugasan dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan penyelenggaraan Pangan lainnya. SK No 075804A (2) Seluruh. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Seluruh biaya pemanfaatan IPP dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah menjadi komponen pembentuk harga pembelian Cadangan Pangan Pemerintah oleh Pemerintah. (3) Nilai pen5rusutan aset IPP diperhitungkan sebagai komponen penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
