PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 59
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk: a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Karbon dimulai; b. memantau fasilitas injeksi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Karbon, dan lingkungan sekitar; c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan; d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Karbon di 7:ll dengan hasil pemodelan; dan e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana untuk:
- menilai besaran Kebocoran;
- mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar;
- menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan; dan
- menilai efektivitas tindakan perbaikan. Pasal60... SK No 191772 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
