Pasal 34
(1) Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon dapat dilakukan pada ZTI berr.pa Depleted Reseruoir, Storage Akuifer Asin, atau lapisan batubara. (21 Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar internasional atau nasional, dan kaidah keteknikan yang baik. (3) Pemeganglzin Operasi Penyimpanan melakukan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon setelah memperoleh persetujuan dari Menteri atas rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21. (4) Kegiatan... SK No 191760 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan oleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan setelah memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). Bagian Kelima Kapasitas Penyimp€rnan Karbon untuk Kebutuhan Domestik
