Pasal 21
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Rencana Pengemburngan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl ZTl. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operationl Ztl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 191752 A Pasal22... REPUBLIK INDONESIA Pasal22 (U Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon, Menteri menunjuk atau menetapkan badan, lembaga, atau institusi independen dengan kriteria paling sedikit: a. sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang geosains, teknik resentoir, geomekanik, dan pengalaman dalam proyek CCS; dan b. memiliki peralatan pendukung untuk melakukan pemodelan geologi, geomekanik, dan simulasi reseruoir. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan badan, lembaga, atau institusi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima lzin Operasi Penyimpanan
