PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 19
(1) Saham Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemegang Izin Eksplorasi dapat dialihkan secara mayoritas setelah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi Ttl. (21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan saham Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemegang Izin Eksplorasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Deuelopment and Operation)
