PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat potensi pemanfaatan ZTI pada suatu area di Wilayah Kerja yang tidak diusahakan oleh Kontraktor atau wilayah izin usaha pertambangan yang tidak diusahakan oleh pemegang izrn usaha pertambangan, maka: a. afiliasi Kontraktor; b. afiliasi pemegangizin usaha pertambangan; atau c. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, dapat mengusulkan penyelenggaraan CCS kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Wilayah lzin Penyimpanan Karbon. (21 Wilayah lzin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui seleksi terbatas. PasalL4... SK No 191746 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4-
