PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 9
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
www.peraturan.go.id
2015, No.15 5
