PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
