PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.15 13
