PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 40
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
