PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 35
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
