PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan
www.peraturan.go.id
2015, No.15 12
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
