PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2015, No.15 6
