PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
