PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
