PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL...
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Anggota Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
