PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti. (2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan.
