PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 95
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya. (2)Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua. (3)Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.
' 5. Rapat tertutup
