PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 94
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
Sesudah rapat selesai maka selekas-lekasnya kepada anggota demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah. dikirimkan Risalah Resmi Sementara
