PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 92
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan. (2)Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat. (3)Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambil sesuatu keputusan. Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.
' 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat
