PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 91
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika ada hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain. (2)Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.
