PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 9
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
' 3. Komisi-komisi
