PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 10
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu: Komisi A: Pemerintahan Agung; Komisi B: Keuangan; Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman; Komisi D: Produksi; Komisi E: Distribusi; Komisi F: Pembangunan; Komisi G: Kesejahteraan Sosial: Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Komisi I: Luar Negeri. (2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.
