PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 83
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan. (2)Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
