PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 82
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi
mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing (2)Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut, dalam pasal 80 ayat,(1) huruf a dan e tidak diadakan perdebatan. (3)Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d
