PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 72
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir. (2)Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota sidang, maka Ketua membuka rapat. (3)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.
