PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 71
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno. (2)Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:
a.pagi : mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari kerja biasa dan mulai jam 08.3 0 sampai jam 11.3 0 pada hari Jumat;
b.malam : mulai jam 19.30 sampai jam 23.00 (3)Jika perlu, Ketua Panitia Musyawarah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat
menentukan waktu-waktu lain.
