PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 68
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1)Tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya. (2)Dalam tiap tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sekurang- kurangnya dua persidangan. (3)pada permulaan tahun sidang PRESIDEN memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat.
