PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 67
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1)Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Musyawarah.
(2)Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah MENETAPKAN perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan persiapan.
