PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 24
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Kewajiban Sekretaris ialah : a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat: b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan,
c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan; d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 23 sub b.
