PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 23
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah : a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga; b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
- menyusun Setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
- memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
