Pasal 13
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Kewajiban Komisi-komisi ialah : Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, yang masuk urusan Komisi masing-masing: Kedua : a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat; b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan UNDANG-UNDANG dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing; c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak- pihak yang berkepentingan; d. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk
mendengarkan keterangannya atau mengadikan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah; e. mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan UNDANG-UNDANG atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing; f. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat; g. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
' 4. Panitia Anggaran
