PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 12
BAB 2 — BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi MENETAPKAN seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu. (2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.
