PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 113
BAB 5 — MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK
(1) Apabila oleh UNDANG-UNDANG ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN cara pelaksanaannya. (2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) diatas bersifat rahasia.
