PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1960 tentang PERTURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT...
Pasal 112
BAB 4 — PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO
(1) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib. (2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang menganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang. (3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi. (4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua dapat juga menutup rapat.
