PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I angka 6 mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.
