PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 28
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian . . .
SK No243915A
PRESIDEN
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
