PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
