PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 24
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian . . .
SK No243913A
PRESIDEN
-t2-
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
