PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
