PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.298 -8-
