PERPRES
TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
