PERPRES
TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Kepada Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.279 5
