PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 62
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan
jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
jabatan administrator atau dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 63...
SK No243606A
PRESIDEN
