PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 61
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden:
- setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh Walil Sekreteris Pribadi Wakil Presiden; dan (dua) c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari l2l paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
