PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 49
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
