PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 48
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
( 1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden. sebagaimana l4l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.
Pasal 49...
SK No243602A
PRESIDEN
