PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 31
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Selrretariat Kabinet.
Pasal 32...
SK No243597A
FRESIDEN
