PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 30
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
