PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 16
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
